namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, 'Mari aku ajak kamu berjudi', hendaklah dia bersedekah!" (HR Al-Bukhâri dan Muslim) Dua dosa besar yang telah dilakukan sejak dulu oleh sebagian manusia hingga kini yaitu minum minuman keras (khamr) dan judi. Al-Qur'an memperingatkan bahaya kedua dosa besar itu bagi manusia.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah; “pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Berikut terjemah dari penafsiran Al-Qusyairi mengenai ayat tersebut; “Khamr (secara bahasa) adalah sesuatu yang dapat menutupi fungsi akal. P3Tk.